logo-pmjnews.com

News

Jumat, 18 Juni 2021 12:50 WIB

Lonjakan Kenaikan Covid-19, Kementerian BUMN Terapkan WFH untuk Pegawai

Editor: Ferro Maulana

Ketua PSSI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. (Foto: PMJ News/Kementerian BUMN).
Ketua PSSI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. (Foto: PMJ News/Kementerian BUMN).

PMJ NEWS - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir siap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home atau WFH) untuk seluruh pegawai di kementerian yang dipimpinnya.

Hal itu bertujuan demi mengantisipasi sekaligus menghambat laju kenaikan Covid-19 di dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 17-25 Juni 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Edaran nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (work from home).

"Surat Edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home atau WFH) dengan tetap menjaga produktivitas kerja," demikian tulis surat edaran tersebut, dilansir Jumat (18/6/2021).

Selama pembatasan aktivitas tersebut, pegawai kementerian BUMN dilarang melakukan perjalanan dan pertemuan dinas bersifat tatap muka langsung.

Namun jika pekerjaan bersifat prioritas dan strategis, pegawai harus mendapatkan surat tugas dari Menteri, Wakil Menteri atau pejabat tinggi madya di kementerian BUMN.

Di samping itu, unit terkait yang berhubungan dengan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal dapat bekerja di kantor dengan pembatasan kerja dan memperhatikan urgensi kerjanya.

Selama bekerja dari rumah, setiap pimpinan unit diminta untuk mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai. Pegawai juga diminta untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dan menerapkan prokes secara ketat.

"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tulis surat yang dikeluarkan pada 16 Juni 2021 tersebut.

BERITA TERKAIT