Kamis, 10 Juni 2021 10:30 WIB
Kasus Swab Test RS Ummi, Rizieq Shihab Jalani Sidang Pledoi di PN Jaktim
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Terdakwa Rizieq Shihab siap menjalani sidang pledoi untuk kasus swab test (tes usap) RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Kemudian, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dan juga menantu Rizieq,Hanif Alatas juga menjalani sidang dengan agenda serupa.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menegaskan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya, Rizieq dianggap melakukan tindak pidana informasi bohong (hoax) karena menyatakan kondisinya sehat walaupun terkonfirmasi Covid-19 ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.