test

News

Selasa, 8 Juni 2021 12:20 WIB

Polresta Balikpapan Jaring 101 Pengendara Motor Berknalpot Bising

Editor: Hadi Ismanto

Seorang pemotor tengah mengganti knalpot bising di Mapolresta Balikpapan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menggelar razia operasi penertiban sepeda motor dengan knalpot racing yang bersuara bising. Dalam razia ini, polisi menindak 101 pengendara.

Para pengendara yang terjaring diminta mendorong motornya menuju ke Mapolresta Balikpapan. Selanjutnya, mereka diberikan denda tilang sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat di media sosial dan melalui hotline 110 Polresta Balikpapan. Warga merasa terganggu dengan suara bising knalpot pada malam hari.

"Kami menjaring 101 sepeda motor berknalpot bising. Operasi ini dilakkan berdasarkan laporan masyarakat yang terganggu saat malam hari," ujar Kompol Irawan seperti dikutip dari siaran POLRI TV, Selasa (8/6/2021).

Selain diberikan sanksi tilang, kata Irawan, pemilik motor harus mengganti knalpot bising menjadi standar. Bahkan penggantian knalpot tersebut harus dilakukan di Mapolres Balikpapan.

"Pemilik baru boleh mengambil kendaraannya setelah mengembalikan knalpot racing menjadi knalpot standar," tukasnya.

BERITA TERKAIT