test

News

Senin, 7 Juni 2021 15:20 WIB

Awas Hoax! DPR Pastikan Dana Jamaah Haji Tak Digunakan Pemerintah

Editor: Fitriawan Ginting

Ibadah Haji atau Umrah. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Batalnya keberangkatan Calon Jamaah Haji Indonesia ke Tanah Suci di 2021 ini, dimanfaatkan segelintir orang untuk menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait dana haji yang timbulkan keresahan di masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti informasi yang beredar luas. Dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, Minggu (6/6/2021).

"Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," sambungnya.

Ditambahkan olehnya, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (Obligasi Syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN). "Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," tandasnya.

Dikuatkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, bahwa dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH).

Dia menambahkan, setoran daftar haji sebesar Rp25 Juta dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah. Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 Juta - Rp70 juta setiap jamaah. Untuk memcukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," terang Marwan.

BERITA TERKAIT