test

News

Senin, 31 Mei 2021 15:05 WIB

Polisi Bakal Tilang dan Sita Sepeda Mahal Road Biker yang Langgar Aturan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Pesepeda berkendara di jalur sepeda Jalan Sudirman. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berencana untuk menindak dan menilang road biker yang tetap membandel dengan keluar dari jalur khusus sepeda. Dalam hal ini, polisi masih mengkaji lebih dalam barang bukti yang akan disita jika proses penilangan berlangsung.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan dasar tilang untuk pesepeda yang melanggar aturan bersepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau di Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas itu disebutkan dendanya Rp100 ribu, tapi disini bukan masalah dendanya ya, karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia maka harus ada SOP nya yang benar jika akan diberlakukan,” ungkap Sambodo, Senin (31/5/2021).

Sambodo melanjutkan pihaknya masih terus mengkaji lebih lanjut dengan beberapa instansi terkait untuk pelaksanaan tilang bagi road biker ini. Termasuk dengan barang bukti yang akan ditahan atau disita jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Misalnya ya dilakukan penindakan, apa yang akan disita? Cukup KTP nya si pesepeda atau justru dengan sepedanya juga? Nanti bagaomana registrasinya itu akan dibicarakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia memahami bahwa aturan tilang kepada para pesepeda ini harus segera diterapkan, guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial baik antara pengendara motor dan pesepeda itu sendiri.

“Ini jelas sangat mendesak, yang saya khawatirkan ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan keributan antara pengendara motor dan sepeda, khususnya road bike,” tutupnya.

BERITA TERKAIT