test

Regional

Rabu, 26 Mei 2021 14:50 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Bekuk Satu Keluarga Pengedar Sabu

Editor: Ferro Maulana

Konsumsi narkoba diamankan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ Fif)

PMJ NEWS - Anggota Polres Kota Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus satu keluarga pemasok dan pengedar narkoba. Mereka yang diamankan terdiri dari pria berinisial AD (50) dan menantunya RU (31) serta seorang wanita yang merupakan putri dari AD yaitu PI.

Peristiwa penangkapan ini berawal dari AD yang masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkoba jenis sabu diciduk polisi, di rumahnya wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret 2021, identitas AD ini muncul diduga sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi kepada wartawan.

Tetapi, dari penggeledahan di rumahnya tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Kemudian petugas gabungan turut mengamankan putrinya PI. Dari hasil interogasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami PI, berinisial RU (31). Bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu," sambungnya.

Menurut Kapolres, serbuk kristal putih itu ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," bebernya.

RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Membeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual. Jadi yang diamankan ini sisanya," tutur Kapolres.

Sekarang ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT