logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 23 Mei 2021 18:07 WIB

Bareskrim Polri Siapkan Mindik Kasus Bocornya Ratusan Juta Data WNI

Editor: Hadi Ismanto

File berbahaya.  (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)
File berbahaya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) terus menyelidiki dugaan kebocoran 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak.

"Sejak isu (kebocoran data WNI) bergulir, saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Agus menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan administrasi penyidikan (Mindik). Nantinya, Mindik digunakan sebagai dasar hukum anggotanya melaksanakan tugas di lapangan.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Dok Net)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Dok Net)

"Sedang dipersiapkan administrasi penyidikan untuk legalitas pelaksana anggota di lapangan," katanya.

Selain itu, lanjut Agus, upaya penelusuri kebocoran data pribadi WNI tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPJS Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri.

"Saat ini dari Kominfo, Kependudukan dan BPJS sedang mendalami hal kebocoran tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan akan meminta klarifikasi Direktur BPJS Kesehatan terkait kebocoran data tersebut.

"Saya panggil klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan pada Senin (24/5/2021)," ucap Slamet.

Diberitakan sebelumnya, data sebanyak 279 juta penduduk Indonesia diklaim telah bocor dan dijual secara online. Informasi pribadi dalam data bocor itu meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, alamat, nomor telepon bahkan kabarnya juga jumlah gaji.

Data bocor ini dijual dan disebut sebagai informasi pribadi lengkap. Disertakan pula sejuta sampel data untuk pengecekan. Peristiwa ini bikin gempar warganet sejak hari Selasa (20/5/2021).

BERITA TERKAIT