logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 21 Mei 2021 12:35 WIB

Balik dari Kampung, Dua Pemudik Palsukan Surat Rapid Tes Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pencuri diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Pencuri diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Dua orang pemudik berinisial SN dan AN yang baru saja kembali dari kampung halamannya ditangkap polisi, karena diduga memalsukan surat keterangan rapid test hasil bebas Covid-19. Hal tersebut dilakukan agar dapat dapat lolos pemeriksaan petugas Satgas Covid-19.

“Berdasarkan keterangan dari SN, ia menjelaskan sudah melakukan rapid test antigen dengan hasilnya negatif. Setelahnya baru saudari SN ini memberikan foto hasil rapid antigen miliknya yang dikeluarkan salah satu klinik di Jakarta Selatan,” ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi, Jumat (21/5/2021).

Yulies kembali melanjutkan, SN memberikan dokumen hasil rapid antigen tersebut kepada petugas pada Rabu (19/5/2021) lalu. Kemudian, petugas pun melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melihat salinan surat rapid antigen yang asli. Namun, SN tidak bisa menunjukkannya dan akhirnya mengaku kalau surat keterangan yang diberikan merupakan hasil editan atau palsu.

“Surat yang didapatkan oleh SN itu berasal dari saudara AS, dan ternyata memang palsu atau editan yang dibuat sendiri oleh pelaku berinisial AS ini,” sambungnya.

Dalam hal ini, Yulies pun menegaskan agar seluruh masyarakat tidak melakukan hal curang dengan memanipulasi hasil surat rapid test antigen. Lantaran, perbuatan tersebut merupakan bentuk tindak pidana.

“Jangan sampai sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter terkait dengan hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana,” imbuh Yulies.

Atas perbuatannya tersebut, kedua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Keduanya pun kini tengah menjalani isolasi mandiri dan akan segera menjalani tes PCR.

BERITA TERKAIT