Senin, 17 Mei 2021 13:25 WIB
SIKM Tak Lagi Berlaku, Masuk Jakarta Wajib Pakai Surat Ini
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat memasuki wilayah DKI Jakarta berakhir hari ini, Senin (17/5/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menerangkan, warga yang hendak kembali ke Jakarta selepas mudik atau ke luar kota wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
"Jadi, untuk dokumen yang perlu disiapkan itu pastinya negatif Covid-19 melalui surat keterangan resminya. Dari situ nanti akan ada pengaturan yang lain," ujar Riza di Balai Kota, Senin (17/5/2021).
Riza menambahkan, masyarakat yang akan memasuki wilayah Jakarta juga akan diminta menunjukkan kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP). Selepasnya akan ditanya oleh para aparat yang berjaga di pos-pos penyekatan terkait kepentingannya.
"Untuk dokumen lainnya seperti KTP yang bersangkutan, dan ditanya darimana dan akan kemana. Tapi di sini yang paling penting jelas hasilnya negatif," sambungnya.
Sebagai informasi, surat izin keluar masuk (SIKM) sebelumnya digunakan sebagai syarat keluar masuk Jakarta pada masa penyekatan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 mengenai Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.