Rabu, 19 Mei 2021 18:35 WIB
Polisi Ringkus Dua Pengedar yang Jual Sabu ke Anak Rita Sugiarto
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polisi terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus penyelahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret anak pedangdut Rita Sugiarto bernama Raffi Zimah (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan dari pengembangan kasus Raffi, penyidik berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar sabu.
"Dari penangkapan yang bersangkutan di daerah Villa Kelapa Dua, Ciracas, Jaktim. Kemudian kita lakukan pengembangan, sekitar pukul 18.00 WIB dan kita mengamankan RW di daerah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, yang menjadi TKP kedua," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Yusri menyebut, polisi menyita satu klip seberat 0,2 gram sabu dari tersangka kedua. Lalu, berkembang ke pelaku ketiga berinisial AK yang sama-sama menjadi pengedar sabu dengan barang bukti sabu dengan berat 2 gram.
"Ketiga orang ini kita jerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. Khusus untuk dua orang pengedar ini, dipersangkakan dalam Pasal 114 Juncto Pasal 112 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Yusri menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus peredaran narkotika dan tidak akan segan dalam melakukan penindakan hukum kepada yang terlibat.
"Kita tidak akan berhenti sampai sini, kita masih dalami terus, kami tidak akan segan melakukan penindakan karena yang dia sisir adalah anak-anak berusia produktif," pungkasnya.