logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 19 Mei 2021 17:05 WIB

Konsumsi Sabu 3 Tahun, Anak Rita Sugiarto Menyesal dan Minta Maaf

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Anak pedangdut Rita Sugiarto diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).
Anak pedangdut Rita Sugiarto diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan putra pedangdut Rita Sugiarto yang bernama Raffi Zimah (27) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Raffi Zimah menjelaskan faktor dirinya menggunakan narkoba. Dia mengaku selama tiga tahun ini salah pergaulan.

"Coba-coba karena pergaulan, sudah (menggunakan sabu) 3 tahun," ujar Raffi Zimah kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Anak pedangdut Rita Sugiarto diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).
Anak pedangdut Rita Sugiarto diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News).

Pada kesempatan ini, Raffi pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri, saya minta maaf sama keluarga, sama masyarakat semuanya. Saya menyesal dan inshaAllah tidak akan mengulanginya lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Raffi Zimah diamankan di sebuah villa di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram.

Kemudian, dari pengembangan kasus tersebut, pihak penyidik kembali menemukan dua tersangka lain yang merupakan pengedar sabu.

"Dari penangkapan yang bersangkutan di daerah Villa Kelapa Dua, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Kemudian kita lakukan pengembangan, sekitar pukul 18.00 WIB dan kita mengamankan RW di daerah Kelapa Dua Wetan, Ciracas, yang menjadi TKP kedua," ujar Yusri.

"Ada barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,2 gram dari tersangka kedua. Lalu, berkembang ke pelaku ketiga berinisial AK yang sama-sama menjadi pengedar sabu dengan barang bukti sabu dengan berat 2 gram," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT