logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 19 Februari 2021 12:35 WIB

Usai Ditangkap, Jeniffer Jill Akui Sabu 0,39 Gram Miliknya

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Press release penangkapan Jennifer Jill kasus narkoba. (Foto:PMJ News/Yeni)
Press release penangkapan Jennifer Jill kasus narkoba. (Foto:PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Selebriti Jennifer Jill, istri dari pesinetron Ajun Perwira diamankan tim satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat beberapa hari lalu terkait penyalahgunaan narkoba. Diketahui saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kasus narkoba selebriti Jennifer Jill. (Foto:PMJ News/Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kasus narkoba selebriti Jennifer Jill. (Foto:PMJ News/Yeni)

Tim Unit I Satuan Narkoba Polres Jakbar yang dipimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora menggeledah rumah Jennifer Jill di Ancol, Pademangan, Jakut.

"Penggeledahan di kamar inisialnya adalah Saudara P di kamar yang bersangkutan, ada satu lemari di kamar milik ibunya inisialnya adalah JJ yang memang tidak boleh dibuka," kata Yusri.

Polisi kemudian memeriksa lemari tersebut. Selanjutnya ditemukan sebuah kotak di dalam lemari.

"Dari hasil penyelidikan, telah kami temukan satu kotak yang berisi dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan juga ada alat penghisapnya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Lebih jauh, Yusri menjelaskan tersangka berinisial JJ tersebut telah mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selebriti Jennifer Jill ditangkap kasus narkoba. (Foto:PMJ News/Yeni)
Selebriti Jennifer Jill ditangkap kasus narkoba. (Foto:PMJ News/Yeni)

"Ya, JJ sudah mengakui kalau barang bukti tersebut memang miliknya dan sudah disimpan dan digunakan selama 4 tahun terakhir. Sebelumnya sang anak P ini juga telah mengakui bahwa sabu tersebut milik ibunya," sambungnya.

Atas aksi penyalahgunaan narkoba tersebut, tersangka Jennifer Jill akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT