Senin, 17 Mei 2021 20:01 WIB
Tabrak 8 Orang, Polisi Tetapkan Pengemudi Sedan Jadi Tersangka
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pengemudi mobil sedan jenis Toyota Camry yang berinisial SH dan menabrak delapan orang korban di Pondok Gede, Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (menjadi tersangka). Yang bersangkutan dalam hal ini dipersangkakan dalam Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, Senin (17/5/2021).
Diketahui, bunyi Pasal tersebut, sebagai berikut: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta,”
Agung kembali menerangkan, hingga saat ini SH masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kendati demikian, SH tidak akan ditahan karena ancaman hukuman terkait dengan kasus tersebut dibawah lima tahun.
Namun, yang bersangkutan akan tetap menjalani wajib lapor serta menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara untuk delapan orang korban, kondisinya berangsur membaik dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Barang buktinya tetap diamankan, dan pengemudinya diwajibkan menjalani wajib lapor dan sidang tetap harus dilanjutkan,” sambungnya.
Sekedar informasi, sebuah kecelakaan terjadi di Pondok Gede, Bekasi yang melibatkan mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1075 NBF. Mobil yang dikemudikan oleh SH tersebut diketahui hilang kendali saat hendak menyalip angkot dan berujung menabrak delapan orang di lokasi kejadian.