test

Hukrim

Selasa, 11 Mei 2021 21:40 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus 310 Kg Sabu Jaringan Timteng

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan jajarannya soal pengungkapan kasus narkoba sabu jaringan Timur Tengah. (Foto: PMJ News/ Yenni).

PMJ NEWS -  Peredaran narkotika jaringan internasional sampai dengan saat ini tidak ada habisnya. Terbukti pada Sabtu (8/5/2021) kemarin, polisi kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang bermula dari pengintaian dua warga negara Indonesia (WNI) dari Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan terhadap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Pusat terkait dengan adanya transaksi narkoba di sebuah hotel.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membagi tugas dan membututi dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Fadil dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021).

Narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Nia Polri TV)
Narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Nia Polri TV)

"Kemudian didapati satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B 9419 CCD di salah satu tempat di depan warung, Jalan Kamboja, Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur. Di dalam mobil tersebut diduga disembunyikan narkoba jenis sabu," imbuhnya.

Dalam hal ini, polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 310 kilogram di dalam mobil tersebut.

Dengan rincian, 193 kotak plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 246.075 gram, 110 bungkus plastik alumunium berisi narkotika jenis sabu seberat 115.500 gram, tiga bungkus plastik berisi sabu dibungkus plastik bening dengan berat 3.171 gram, serta empat buah tabung alumunium berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menuturkan, terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang lebih luas.

"Dua orang tersangka berinisial NR dan HA yang sudah diamankan, ini masing-masing dijerat dalam Pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya paling sedikit 6 tahun maksimal 20 tahun. Namun, semuanya masih terus didalami," jelas Yusri.

BERITA TERKAIT