test

News

Selasa, 11 Mei 2021 20:30 WIB

H-3 Lebaran, 381.851 kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabotabek

Editor: Ferro Maulana

Jalan Tol. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak Jasa Marga melaporkan total 381.851 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, Barat, dan Selatan pada periode H-7 sampai dengan H-3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Senin (tanggal 6-10 Mei 2021).

"Angka ini turun 33,0 persen dari lalu lintas normal sebesar 570.288 Kendaraan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (11/5/2021).

Heru melanjutkan, untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah yaitu sebesar 34,6 persen menuju arah Timur, 36,8 persen ke Barat, dan 28,6 persen ke Selatan.

Adapun rincian distribusi lalu lintas menuju Timur yaitu di GT Cikampek Utama dengan jumlah 70.714 kendaraan meninggalkan Jakarta. Turun sebesar 44,6 persen dari normal 127.571 kendaraan.

Kemudian di GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 61.517 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 52,1 persen dari normal 128.473 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur yaitu sebanyak 132.231 kendaraan, turun sebesar 48,4 persen dari normal 256.044 kendaraan.

Sementara, kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak yakni sebesar 140.505 kendaraan, turun 22,1 persen dari normal 180.433 kendaraan.

Berikutnya, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 109.115 kendaraan. Turun sebesar 18,5 persen dari normal 133.811 kendaraan.

Adapun sepanjang periode larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka keluarga.

Lalu, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

BERITA TERKAIT