logo-pmjnews.com

News

Rabu, 12 Mei 2021 09:02 WIB

Ingat, Takbir Keliling dan Berkerumun Dilarang Keras

Editor: Fitriawan Ginting

Diimbau untuk tidak takbir keliling. (Foto ; PMJ/Doknet).
Diimbau untuk tidak takbir keliling. (Foto ; PMJ/Doknet).

PMJ NEWS -  Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah melarang keras segala bentuk kerumunan atau keramaian yang memungkinkan terjadinya klaster baru penyebaran virus tersebut. Termasuk melarang adanya takbir keliling di jalan-jalan utama ibukota yang menyebabkan kerumunan.

Wilayah Monas, Bundaran HI biasanya menjadi titik kumpul peserta takbiran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas bilamana masih ada pelanggaran kerumunan di malam takbiran Rabu (12/5/2021) ini.

"Melindungi masyarakat dari terjangkitnya virus Covid-19 adalah kewajiban. Karena itu, saya melarang tegas segala bentuk kerumunan, termasuk kerumunan warga yang melaksanakan takbir keliling. Ini demi keselamatan bersama,” tegas Hengki Haryadi baru-baru ini.

Ia mengatakanm, segala bentuk kerumunan dilarang karena rawan dan masuk dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum.

“Bentuk kerumunan apapun untuk saat ini lebih baik dihindari. Jika tetap dilaksanakan, itu sama saja melakukan pelanggaran hukum,” jelas Hengki Haryadi.

Polres Jakarta Pusat juga memasang sejumlah spanduk berisi imbauan dan edukasi kepada masyarakat luas bahayanya Covid-19 dan larangan kerumunan.

"Tidak ada takbir keliling yang sifatnya kerumunan. Jadi fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindakan pidana. Kita akan pasang spanduk-spanduk imbauan dan larangan," ungkapnya.

Diketahui, pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU tersebut mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT