Kamis, 2 Juni 2022 12:47 WIB
BNPT Desak Pembuatan Regulasi Larangan Penyebaran Ideologi Anti Pancasila
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mendesak pejabat pemerintah untuk membuat regulasi untuk melarang penyebaran ideologi anti Pancasila.
“Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka,” ujar Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nurwakhid , Kamis (2/6).
Ahmad Nurwakhid berpendapat regulasi yang ada saat ini yaitu larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya kepada gerakan ekstrem kiri seperti paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninis yaang diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966
“Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri,” ujarnya.
BNPT berharap regulasi untuk melarang penyebaran seluruh ideologi, bukan hanya paham ekstrem kiri, yang bertentangan dengan Pancasila segera disusun yang dianggap dapat memunculkan terorisme. Regulasi tersebut juga bisa dijadikan landasan untuk menindak individu atau kelompok yang melakukan penyebaran paham anti Pancasila.
“BNPT memandang perlunya perangkat regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa Pancasila baik ekstrem kanan dan kiri serta ekstrem lainnya,” ujarnya.
“Juga menjadi sangat penting sebagai dimensi pencegahan terhadap ideologi yang bisa mendorong lahirnya aksi teror,” tambahnya.
Sementara itu, Densus 88 Antiteror Polri sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan kelompok Khilafatul Muslimin.
Kepolisian tengah menilai apakah kelompok tersebut terdapat potensi yang mengarah ke tindak pidana terorisme.
“Kita lihat nanti apakah ini akan mengarah ke tindak pidana terorisme atau tidak. Nanti berdasarkan bukti-bukti yang akan kami kumpulkan ini,” ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu (1/6).
"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus diganti TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dalam pembayaran pajak tahun ke-5," tandas Sambodo.
Seperti diketahui, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.
Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.