test

Regional

Sabtu, 8 Mei 2021 16:20 WIB

Nekat Pakai Surat Sehat Palsu, Dua Pemudik Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Dua orang pemakai surat sehat palsu terpaksa diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Aparat keamanan pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan dua orang pelaku.

Alasannya kedua pelaku berinisial MR dan AN saat melintas dan periksa ternyata menggunakan surat keterangan sehat palsu yang mencatur nama salah satu klinik yang ada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Usai dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut, diketahui pihak klinik tidak pernah menerbitkan surat keterangan swab test antigen yang digunakan oleh kedua pelaku MR dan AN itu.

"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," terang Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu (8/5/2021).

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, polisi akan menjeratnya terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT