test

News

Jumat, 7 Mei 2021 17:40 WIB

Sekda DKI Instruksikan Pengurusan SKIM Selesai Tiga Jam

Editor: Hadi Ismanto

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Pemkot Jaksel).

PMJ NEWS - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali menginstruksikan jajarannya mempercepat penerbitan SIKM maksimal tiga jam setelah proses pengajuan permohonan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Instruksi ini ditujukan kepada para wali kota-bupati DKI Jakarta, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, serta camat-lurah se-DKI Jakarta dan ditandatangani pada 6 Mei 2021.

"Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id," demikian bunyi kutipan Insekda, Jumat (7/5/2021).

Selain itu, Marullah meminta jajarannya memonitor pelaksanaan percepatan layanan SIKM. Dia juga memastikan biaya kepengurusan SIKM dibebankan pada APBD.

"Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, SIKM menjadi salah satu syarat perjalanan pada masa larangan mudik 2021. Untuk wilayah DKI Jakarta, SIKM bisa diakses melalui website resmi JakEvo.

BERITA TERKAIT