test

News

Kamis, 6 Mei 2021 15:50 WIB

Bhabinkamtibmas Palangkaraya Ini Bantu Anak Pecandu Keluar Jerat Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tbg Rungan Polsekta Pahandut Agus Santoso dekat dengan anak-anak dan edukasi tentang bahaya narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Bhabinkamtibmas Kelurahan Tbg Rungan Polsekta Pahandut Agus Santoso mengaku sangat senang menjadi seorang Bhabinkamtibmas. Banyak suka yang ia alami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Untuk diketahui Agus telah menjalani karier selama 20 tahun sebagai anggota Polri dan sembilan tahun menjabat Bhabinkamtibmas. Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Reskrim Polresta Palangkaraya, Polda Kalimantan Tengah.

Menurut Agus, dirinya sangat menikmati profesi sebagai seorang Bhabinkamtibmas karena dapat menolong warga Palangkaraya.

“Bisa menikmati hidup ini bersama masyarakat. Tahun 2014 saya pernah membina anak-anak pecandu narkoba bersama dinas sosial. Kita juga pernah dikasih modal usaha oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dimana kegiatannya di Hotel Ibis untuk membantu anak-anak pecandu ini keluar dari jeratan narkoba. Dan, BNN apresiasi hal ini,” tutur Agus kepada PMJ News, Kamis (6/5/2021).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tbg Rungan  Polsekta Pahandut Agus Santoso mengedukasi anak-anak SD tentang bahaya narkoba. (Foto: PMJ News)
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tbg Rungan Polsekta Pahandut Agus Santoso mengedukasi anak-anak SD tentang bahaya narkoba. (Foto: PMJ News)

Selain itu, Agus bersama dengan Tim Satgas Covid-19 juga selalu mengimbau masyarakat. Serta tak pernah lelah berpatroli, agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), demi terhindar dari penyebaran Covid-19.

Agus bersama jajarannya dan anggota TNI rutin melaksanakan patroli dan penertiban tempat hiburan yang melebihi batas waktu dan melakukan sosialisasi,edukasi penerapan Prokes 5 M terhadap masyarakat.

Anak-anak korban pecandu narkoba yang dibina menjadi seorang  pedagang. (Foto: PMJ News).
Anak-anak korban pecandu narkoba yang dibina menjadi seorang pedagang. (Foto: PMJ News).

“ Untuk langkah yang kami lakukan kepada para pelanggar adalah melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor :04/IV/2021 tentang kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi masyarakat dan pelaku usaha yang buka serta kegiatan masyarakat yang berkumpul melebihi pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

“Kami harapkan dengan adanya patroli ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT