test

News

Kamis, 6 Mei 2021 15:20 WIB

SIKM Tak Berlaku Bagi Warga Jabodetabek yang Bekerja di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat Jabodetabek yang bekerja di wilayah Ibu Kota diperbolehkan untuk tetap beraktivitas selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan para pegawai yang berkantor di Jakarta tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bekerja.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM, karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. (Misalkan) dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ungkap Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Menutu Syafrin, SIKM berlaku bagi masyarakat yang hendak keluar dari Jabodetabek. Dia juga menyampaikan permohonan SIKM diurus di kelurahan tempat tinggal.

"Tapi yang akan keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu. Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum perlu urus SIKM ke kelurahan setempat," jelasnya.

Syafrin mengatakan pemeriksaan SIKM akan dilakukan oleh pihaknya bersama Polri di sejumlah lokasi penyekatan. Masyarakat yang hendak keluar Jabodetabek akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

"Penyekatan di jalan tol, jalan arteri dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk masyarakat," tukasnya.

BERITA TERKAIT