test

News

Kamis, 6 Mei 2021 14:50 WIB

Warga DKI Jangan Sampai Lupa Ya! SIKM Mulai Berlaku Hari Ini

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Pemkot Bekasi berlakukan SIKM saat Libur Nataru. (Foto: Ilustrasi PMJ).

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, masyarakat yang tergolong dalam kelompok dikecualikan dan ingin melakukan perjalanan non-mudik harus mengurus SIKM (surat izin keluar masuk).

Nantinya, SIKM ini akan berlaku jika masyarakat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek dan sebaliknya. Namun, jika masih dalam lingkup wilayah aglomerasi, SIKM tidak dibutuhkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan, dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah maka telah diatur beberapa protokol perjalanan.

Salah satunya tercantum dalam huruf G ayat 3 dimana pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, khususnya bagi masyarakat yang tergolong dikecualikan melakukan perjalanan non-mudik karena keperluan mendesak maka diwajibkan memiliki SIKM.

“SIKM itu wajib diurus ya bagi masyarakat yang memang akan keluar dari wilayah Jakarta menuju wilayah-wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek. Pengurusan SIKM ini bisa secara daring lewat aplikasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, JakEVO,” ungkap Syafrin, Kamis (6/5/2021).

Lebih lanjut, saat masyarakat mengajukan permohonan SIKM, maka wajib mengunggah beberapa syarat seperti KTP hingga surat pernyataan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dilengkapi materai Rp10.000.

Bagi yang akan melakukan kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dan melahirkan maka harus dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan setempat atau surat kematian dari puskesmas, dan surat keterangan hamil atau persalinan.

Nantinya, setelah semua syarat diunggah, PTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas dan akan ada tanda tangan elektronik SIKM dari Lurah. Kemudian para pemohon ini dapat mengunduh SIKM tersebut setelah melalui proses selama dua hari.

Kendati sudah memiliki SIKM, Syafrin menegaskan pelaku perjalanan tetap harus membawa surat hasil rapid test antigen atau GeNose yang menyatakan dirinya negatif Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baik surat SIKM maupun hasil dari rapid test nantinya harus wajib dibawa oleh masyarakat saat melakukan perjalanan non-mudik. Sebab, pada saat melewati pos-pos pemeriksaan, surat tersebut akan dipertanyakan.

BERITA TERKAIT