test

News

Rabu, 5 Mei 2021 13:35 WIB

Instruksi Mendagri: Kepala Daerah dan ASN Dilarang Open House Lebaran

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Jajaran Kepala Daerah di seluruh Indonesia dan aparatur sipil negara dilarang untuk menyelenggarakan halal bihalal atau open house saat Idul Fitri 2021.

Hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 yang ditandatangani MendagriTito Karnavian pada Selasa (4/5/2021). 

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b Surat Edaran Mendagri. 

Surat Edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kepala daerah juga diminta mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Tito juga meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut. 

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

BERITA TERKAIT