logo-pmjnews.com

News

Rabu, 12 Mei 2021 09:32 WIB

Satgas Covid-19 Larang Warga Gelar Open House Lebaran

Editor: Hadi Ismanto

Silaturahmi Lebaran lebih baik dilakukan di lingkungan keluarga. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Silaturahmi Lebaran lebih baik dilakukan di lingkungan keluarga. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan larangan agar masyarakat tidak gelar open house atau halal bihalal di kantor ataupun komunitas saat Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di antara warga. Apalagi saat Lebaran nanti diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat.

"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah shalat id dilakukan, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," kata Wiku dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).

Lebih lanjut Wiku mengatakan, pemerintah juga hanya membolehkan pelaksanaan shalat id di tempat terbuka untuk daerah zona kuning dan hijau.

Sementara untuk pelaksanana takbiran keliling, Wiku menegaskan kegiatan itu juga ditiadakan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.

Selain itu, Wiku juga mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia shalat id untuk mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing. Informasi ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa hingga Satgas Covid-19 daerah.

Status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah shalat id berjamaah bisa dilakukan atau tidak. Surat Edaran Menteri Agama No 7 tahun 2021 menetapkan shalat id di tempat terbuka hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning.

BERITA TERKAIT