test

News

Rabu, 5 Mei 2021 11:50 WIB

Resmi Diteken Jokowi, Perpres BRIN Lebur Empat Lembaga Penelitian

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Setpres).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Perpres tersebut mengatur BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian.

Empat lembaga tersebut di antaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Dalam Perpres juga diamanatkan bahwa pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukan empat lembaga tersebut.

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," bunyi kutipan Pasal 69 ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021.

BRIN sendiri dibentuk pada 2019 usai Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi juga telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. Perpres 33/2021 mengatur posisi BRIN langsung di bawah presiden.

Presiden memberikan amanat kepada BRIN untuk menangani urusan riset dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang nantinya akan dibentuk pemerintah daerah.

"BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA," demikian bunyi Pasal 3 Perpres 33/2021.

BERITA TERKAIT