test

News

Rabu, 5 Mei 2021 10:45 WIB

Gunakan Aplikasi JakEvo, Begini Cara dan Syarat Bikin SIKM Jakarta

Editor: Ferro Maulana

Pemeriksaan SIKM oleh Dishub. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan soal permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Menurutnya permohonan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” paparnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Syafrin memberikan contoh, kebutuhan bepergian karena ada kedukaan di kampung halaman. Maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan.

“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” sambungnya.

Masih dari penuturannya, bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Di samping itu, juga kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran juga melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

“Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung. Sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI menyatakan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Dishub tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.

BERITA TERKAIT