test

Hukrim

Jumat, 30 April 2021 15:05 WIB

Kasus Kerumunan di Bundaran HI, 1 Simpatisan Persija Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerumunan suporter Persija di Bundaran HI pada Minggu (25/4/2021) lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan motif tersangka mengajak berkerumun di Bundaran HI melalui media sosial hanyalah iseng belaka.

"Inisialnya BR, ini masih kita dalami dengan status sebagai tersangka. Karena memang yang bersangkutan ada indikasi mengajak kumpul melalui media sosial," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (30/4/2021).

"Indikasi awalnya adalah pertama dia tidak hadir di sana (Bundaran HI), yang kedua, dia cuma iseng-iseng saja menyampaikan "eh ayolah temen-temen" begitu. Karena menurutnya memang setiap Persija menang pasti akan kesana, dia mengingatkan teman-temannya padahal dia sendiri tidak hadir," sambungnya.

Tersangka BR ini bukan merupakan anggota resmi suporter Persija yang terdaftar melalui kartu anggota. Melainkan hanya seorang simpatisan.

"Bukan (anggota) juga, hanya simpatisan," terangnya.

Yusri menegaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak memiliki niat terselubung. Pasalnya, aksi iseng tersebut menimbulkan kerumunan yang dilarang pemerintah sesuai aturan PPKM Mikro.

"Dia bilang tidak ada niatan, tapi justru menimbulkan kerumunan. Intinya dia ini masih kita periksa, masih kita dalami," jelas Yusri.

BERITA TERKAIT