test

News

Selasa, 27 April 2021 15:50 WIB

Pelanggaran Meningkat, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Patuh Lalu Lintas

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto :PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Kasus pelanggaran kendaraan roda dua dan empat di wilayah DKI Jakarta belakangan ini meningkat tajam. Belum lama terdapat pelanggaran yang dilakukan pengendara motor yang dilakukan seorang ibu yang memasuki jalan Tol Angke 1 dan kasus pelanggaran kembali terjadi oleh pengendara Porsche Boxster yang memasuki area jalur busway.

Menanggapi peningkatan kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada peran serta teknologi dan masyarakat dalam pengungkapan pelanggaran yang terjadi.

"Beberapa kejadian pelanggaran lalu lintas yang viral ini berkat adanya kemajuan teknologi serta database yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemudian, ada peran dari masyarakat juga terkait laporan-laporan pelanggaran tersebut," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Mobil mewah Porsche menerobos jalur Transjakarta di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Instagram @jakarta.terkini).
Mobil mewah Porsche menerobos jalur TransJakarta di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Instagram @jakarta.terkini).

Tak hanya itu, Sambodo pun meminta kepada masyarakat agar lebih patuh berlalu lintas walaupun tidak ditemukannya polisi yang berjaga di sepanjang jalan.

Mengenai kasus pemotor yang memasuki jalan tol, ia kembali menegaskan bahwa jalur tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat saja. Segala jenis kendaraan lain yang memasuki area tol akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati lalu lintas. Mungkin, tidak ada polisi yang berjaga, tapi ada masyarakat yang mengawasi perilaku para pelanggar," lanjutnya.

"Khusus untuk kasus ini (pemotor masuk tol), saya mengimbau sekali lagi bahwa jalan tol tidak diperbolehkan untuk kendaraan roda dua baik sepeda atau motor. Jika masuk, maka akan kami tangkap dan tindak," jelas Sambodo.

BERITA TERKAIT