logo-pmjnews.com

News

Senin, 26 April 2021 16:04 WIB

BNN Musnahkan Narkotika 1,2 Ton dari 15 Kasus

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. (Foto : PMJ/IG BNN).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. (Foto : PMJ/IG BNN).

PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika seberat 1,2 ton, yang terbagi menjadi beberapa jenis pada Senin (26/4/2021) di kantor BNN RI, Jakarta Timur.

Total rincian dari narkotika yang dimusnahkan antara lain, 745.913,08 gram sabu, 90.865 butir pil ekstasi, hingga 415.466,44 gram ganja. Diketahui, jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 15 kasus yang tersebar di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti narkotika, BNN RI juga menangkap 31 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun, seluruh tersangka tidak dihadirkan dalam proses pemusnahan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sejumlah barang bukti dimusnahkan. (Foto : PMJ/IG BNN).
Sejumlah barang bukti dimusnahkan. (Foto : PMJ/IG BNN).

Dijelaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, pihak BNN akan terus mengungkap segala tindak kejahatan yang berhubungan dengan narkotika. Dalam hal ini, sejumlah pihak terkait pun bekerjasama untuk menanggulangi kasus tersebut.

“Kita tetap konsekuen dalam rangka komitmen BNN Ri terkait dengan WAR ON DRUGS. Jadi kita perang melawan narkotika. Sehingga kita juga melakukan kegiatan secara simultan seperti ini bersama dengan stakeholder terkait sesuai dengan instruksi dari presiden. Dalam hal ini, BNN juga mengkoordinir 73 kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanggulangan narkotika,” ungkap Petrus, Senin (26/4/2021).

Barang bukti dari BNN. (Foto : PMJ/Fjr).
Barang bukti dari BNN. (Foto : PMJ/Fjr).

“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud transparasi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik, sesuai dengan amanat dari UUD 35 Tahun 2009 terkait narkotika,” sambungnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut pun dilakukan menggunakan mesin insinerator yang telah dirancang khusus oleh BNN RI, sehingga aman dan tak berdampak bagi pencemaran udara. Sementara, untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT