Rabu, 15 September 2021 11:05 WIB
Hari Ini, Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di PN Jakarta Barat
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Mantan vokalis Drive, Anji akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Anji akan menjalani sidang di Ruang Sidang Soerjono sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang perdana ini akan dipimpin oleh majelis hakim Yulisar, Agustinus Asgar, serta Lindawaty.
"Agenda yang dilaksanakan sidang pertama," tulis keterangan dari SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Anji diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di studionya yang berlokasi di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 Nomor 06, Gunung Putri, Bogor.
Dalam penangkapannya tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, serta satu speaker kecil.
Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan di kediamannya di Bandung, polisi juga menemukan 8 plastik klip berisi biji daun ganja dan batang daun ganja serta satu buah buku tentang ganja.
Terkait dengan kasus tersebut, Anji dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.