Jumat, 23 April 2021 15:50 WIB
Polrestro Depok Siapkan Delapan Pos Penyekatan Jalur Mudik
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan seluruh masyarakat.
Menindaklanjuti instruksi ini, Polres Metro Depok memetakan titik penyekatan sejumlah jalan di Kota Depok. Nantinya, pemudik yang melintas di lokasi penyekatan akan dilakukan putar balik hingga penilangan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada menyebut Satlantas akan mendirikan pos dalam pengamanan hari raya Idul Fitri. Pos tersebut akan memantau setiap pergerakan kendaraan selama menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri.
"Ada dua yaitu pos cek poin dan pos penyekatan,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Menurut Andi, ada delapan pos baik di tol maupun non-tol yang akan didirikan di Kota Depok. Untuk pos penyekatan di jalan non-tol akan ditempatkan di Simpang Bambu Kuning Bojonggede, Jalan Raya Ciputat Parung, dan Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di SPBU Cilangkap.
"Apabila terjadi penyekatan di jalan tol, titik jalur non tol dinilai rawan dilalui kendaraan pemudik,” ucapnya.
Andi menjelaskan, apabila ada pemudik yang tertangkap di titik penyekatan akan dilakukan putar balik. Namun, apabila terdapat bus trayek maupun travel akan dikenakan sanksi tilang dan unit kendaraan tersebut.
“Kalau kendaraan pribadi kami putarbalik ke daerah asal,” tukasnya.