test

Hukrim

Rabu, 21 April 2021 15:20 WIB

Terungkap, Hotma Sitompul dan Cita Citata Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri Sosial, juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum menyampaikan nama pengacara Senior Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata. Mereka disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bansos Covid-19.

Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Adapun untuk Cita Citata, menerima uang mencapai Rp150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos Corona dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Diberitakan sebelumnya, dakwaan jaksa disebutkan eks Mensos Juliari menerima senilai Rp32,48 miliar dari sejumlah pihak. Mulai dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan beberapa vendor lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT