test

Hukrim

Rabu, 21 April 2021 14:35 WIB

150 Kali Beraksi, Pencuri Spesialis Rumsong dan Minimarket Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian rumah kosong dan minimarket. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan mengamankan komplotan pencurian spesialis rumah kosong dan minimarket. Dua pelaku pencuri ini bahkan telah beraksi sebanyak 150 kali dengan lokasi berbeda.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin menyebut kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni HR (37) dan RK (36). Sementara satu pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku melakukan kejahatan sebanyak 150 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel," ungkap AKBP Iman saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian rumah kosong dan minimarket. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian rumah kosong dan minimarket. (Foto: PMJ News).

"Adapun 85 (kali) di antaranya menyasar rumah kosong, kemudian sekitar 65 menyasar minimarket," sambungnya.

Menurut Iman, para pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir. Modus yang mereka gunakan adalah dengan cara mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah kosong atau minimarket tersebut.

"Jadi mereka beraksi dengan modus mencongkel pintu masuk dan mencuri barang-barang berharga. Mereka telah beraksi kurang lebih selama enam bulan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Iman, pelaku menentukannya secara acak. adapun barang-barang yang dicuri seperti telepon seluler, uang tunai, hingga rokok.

Barang bukti kasus pencurian rumah kosong dan minimarket yang diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kasus pencurian rumah kosong dan minimarket yang diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).

"Mereka beraksi di malam hari. Jadi dengan acak atau random saja. Mereka lewat, kemudian digambar atau maping. Mereka berputar dengan mobil," tukasnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku perampokan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT