test

News

Selasa, 20 April 2021 15:35 WIB

Polisi Tegaskan Jozeph Paul Zhang Berpaspor WNI, Jadi Wajib Tunduk Hukum RI

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kepolisian menegaskan Jozeph Paul Zhang pelaku penista agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor warga negara Indonesia (WNI). Kepastian tersebut diperoleh penyidik Bareskrim Polri berkenaan status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang.

Maka, dengan fakta tersebut, pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono ini wajib patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Berdasarkan data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia,” tutur Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Joseph Paul Zhang dikejar polisi. (Foto ; PMJ/YouTube Joseph).
Joseph Paul Zhang dikejar polisi. (Foto ; PMJ/YouTube Joseph).

“Jozeph mempunyai hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Ramadhan menambahkan.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama. Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka.

Yaitu, Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Ramadhan memaparkan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman.

Dari data imigrasi serta informasi yang diperoleh tidak ada WNI bernama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.

"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," tegas Ramadhan.

Bahkan, Ramadhan memerinci, data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang, dan tahun 2021 baru ada 4 orang.

Sementara, Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan red notice," jelas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, video viral seorang YouTuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam". Dan akun YouTube tersebut saat ini sudah diblokir Kominfo.

BERITA TERKAIT