logo-pmjnews.com

News

Kamis, 15 April 2021 12:05 WIB

Polda Sumut Musnahkan 205 Kilogram Sabu dan 5 Kilogram Ganja

Editor: Hadi Ismanto

Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba sitaan dari 66 kasus sejak Desember 2020 hingga Februari 2021. (Foto: PMJ News).
Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba sitaan dari 66 kasus sejak Desember 2020 hingga Februari 2021. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan berbagai jenis narkoba sitaan hasil pengungkapan kasus selama Desember 2020 hingga Februari 2021, Rabu (14/3/2021). Barang Bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 205 kilogram, 23 pil ekstasi dan 5 kilogram ganja.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 66 kasus dengan 110 tersangka," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Menurut Panca, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen keseriusan jajaran Polda Sumut untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Foto: PMJ News).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Foto: PMJ News).

"Saya sudah menyampaikan bahwa ini adalah komitmen kita bersama. Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen ini. Sekali lagi saya mohon dukungan dari seluruh masyarakat. Kita harus tegas," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Panca mengajak semua pihak sama-sama memerangi narkoba. Pasalnya hingga saat ini, Sumut menempati rangking pertama dalam hal pengguna narkoba.

"Oleh sebab itu, hari ini kita laksanakan deklarasi bersama dengan tema 'Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar'," tukasnya.

BERITA TERKAIT