Kamis, 29 Juli 2021 09:50 WIB
Polrestro Tangkot Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Ganja
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan pengungkapan kasus periode Juni-Juli 2021. Barang bukti yang di musnahkan antara lain 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (28/7/2021). Selain kepolisian, hadir menyaksikan di antaranya BNN Kota Tangerang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tangerang, dan tokoh masyarakat.
"Dari barang bukti narkoba yang berhasil disita dan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan 71.507 orang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam keterangannya.
Menurut Deonijiu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini disita dari tujuh tersangka. Dia menegaskan, pihaknya tetap fokus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Meski di masa pandemi, pengawasan terhadap peredaran narkoba tetap dilakukan secara optimal. Masyarakat kami diimbau juga berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan mengawasi lingkungan sekitarnya," tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar dan dileburkan. "Mari selamatkan masa depan bangsa dari penggunaan narkoba," tukasnya.