test

Regional

Rabu, 14 April 2021 16:05 WIB

Miris, Pelaku Begal Payudara Masih Berstatus Pelajar SMP

Editor: Ferro Maulana

Kasus begal payudara terhadap perempuan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Polres Ponorogo sukses meringkus pelaku begal payudara yang melakukan aksi kejahatannya di Jalan baru Desa Kemuning Kecamatan Sambit pada Senin (12/4/2021) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Diketahui pelaku masih berstatus pelajar SMP yang masih anak di bawah umur (ABH) asal Kecamatan Sawoo.

"Kami sudah amankan pelaku begal payudara. Yang bersangkutan masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Rabu (14/4/2021).

Menurut AKP Hendi, kasus begal payudara ini terungkap, saat nomor polisi sepeda motor pelaku terekam video oleh korban usai melakukan tindakan cabul dengan memegang bagian luar payudara korban.

Kemudian, oleh korban video itu diunggah ke media sosial. Dengan berbekal alat bukti tersebut, polisi berhasil mengungkap pelaku begal itu.

"Jadi korban sempat merekam video pelaku usai melancarkan aksi. Nomor polisi sepeda motornya juga terekam, itu yang memudahkan kami mengamankan pelaku," ujarnya menambahkan.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 281 ayat 1e KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun. Tetapi, karena pelaku ini masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.

"Karena masih 14 tahun, pelaku tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT