logo-pmjnews.com

News

Senin, 12 April 2021 13:02 WIB

Ingat, Hanya Zona Kuning dan Hijau yang Boleh Sholat Tarawih di Masjid

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pelaksanaan Sholat. (Foto: PMJ/Gtg).
Pelaksanaan Sholat. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar menerangkan pelaksanaan sholat tarawih secara berjamaah di masjid hanya bisa dilaksanakan di daerah yang berstatus zona kuning dan hijau. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Sholat tarawih, witir, tadarus quran, hingga iktikaf hanya bisa dilaksanakan di masjid maupun mushala yang ada di zona aman yakni zona hijau dan kuning,” ungkap Fuad dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (12/4/2021).

“Adapun untuk daerah yang berstatus zona oranye dan merah tidak diperkenankan mengadakan kegiatan ibadah di masjid. Hal ini sudah eksplisit sesuai dengan SE,” sambungnya.

Fuad menuturkan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan di zona aman. Pertama, yakni adanya pembatasan jamaah sebanyak 50% dari kapasitas masjid ataupun mushala saat pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih, tadarus hingga iktikaf.

“Lalu, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mejaga jarak aman 1 meter antar jemaah. Kedua, pengajian dan ceramah atau kultum Ramadhan hanya dibatasi selama 15 menit, serta kegiatan baik sahur ataupun buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing saja,” paparnya.

BERITA TERKAIT