logo-pmjnews.com

News

Jumat, 9 April 2021 14:55 WIB

Berikut Ini Aturan dan Daftar Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Kendaraan yang mendapat pengecualian saat Lebaran 2021. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).
Kendaraan yang mendapat pengecualian saat Lebaran 2021. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).

PMJ NEWS - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Kendati begitu, setidaknya ada sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Selain kendaraan tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori sebagai berikut:
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

BERITA TERKAIT