logo-pmjnews.com

News

Kamis, 8 April 2021 09:04 WIB

Polri Buka Ruang Masyarakat Bantu Pengungkapan Kasus KM 50 Tol Japek

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).

PMJ NEWS - Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut tidak semua penyidik dapat mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Penyataan tersebut disampaikan usai Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan-mantan penyidik KPK.

"Jadi diatur dalam KUHAP, penyidik pidana itu siapa. Semua diatur di dalam KUHAP," ujar Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Ramadhan mengatakan, apabila sifatnya hanya memberikan masukan atau sebagai saksi itu diperbolehkan. Bahkan Polri, membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kesaksian terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.

"Kalau untuk melibatkan diri sebagai saksi itu sudah diatur dalam pasal 184 untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan tentunya memberikan alat bukti yang sah tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Satu orang di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

BERITA TERKAIT