test

Hukrim

Rabu, 7 April 2021 20:08 WIB

Polisi Selamatkan Siswi Kelas 5 SD yang Akan Dijual Jadi PSK

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Remaja putri berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar berinisial AC nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK) setelah diperdagangkan oleh muncikari berinisial DF (27).

Perempuan lugu tersebut ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh DF dengan memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News).

Kemudian, anggota yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku DF serta korban AC.

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ungkap Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Mechat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF untuk menarik pelanggan.

Tersangka mucikari yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Tersangka mucikari yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021. Sekitar Kamis malam pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," sambungnya.

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Adapun pelaku DF bakal dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BERITA TERKAIT