test

Hukrim

Rabu, 23 September 2020 15:18 WIB

Pinangki Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Terima Uang dari Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan terkait kasus Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Dok Net/Trenasia)

PMJ - Pinangki Sirna Malasari menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya telah menerima uang sebesar USD500 ribu dari Djoko Tjandra.

"Mohon izin yang mulia. Kami menggunakan hak untuk ajukan keberatan," kata salah satu kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Permohonan tim kuasa hukum Pinangki diterima majelis hakim. Ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto menyampaikan menunda persidangan hingga 30 September 2020.

"Sidang perkara ini akan ditunda untuk berikan kesempatan eksepsi. Sidang ditunda sampai dengan 30 September 2020, dan sementara terdakwa berada di tahanan," ujar hakim Eko.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh tersangka Djoko Tjandra. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," baca jaksa di surat dakwaannya.(Hdi)

BERITA TERKAIT