logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 4 April 2021 14:07 WIB

Bajing Loncat di Tambora Diringkus Polisi, Penadah Masih Buron

Editor: Ferro Maulana

Aksi kejahatan Bajing loncat. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Aksi kejahatan Bajing loncat. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang (bajing loncat) di sebuah mobil box yang tengah melintas.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AR alias RN (21) seorang pengangguran warga Dusun Raja Basa Swikis RT03/05 Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung saat beraksi di Jalan Perniagaan Barat Roa Malaka Tambora Jakarta Barat pada Jumat (2/4/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian di kendaraan barang yang melintas ( bajing loncat) yaitu seorang pelaku berinisiL AR alias RN (21). Tersangka berhasil diamankan saat hendak beraksi.

Pelaku bajing loncat diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Pelaku bajing loncat diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali," ungkap Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).

Masih dari keterangan Faruk, kejadian tersebut bermula pada Jumat (2/4/2021) pagi sekira jam 10.30 WIB, dimana korban RG yang merupakan sopir bersama temannya sedang mengantar barang berupa mainan yang diangkut dengan mobil jenis box. Adapun posisi box yang merupakan tempat penyimpan mainan saat itu terkunci dengan gembok.

Sementara itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dan telah berhasil sebanyak empat kali. Seluruh hasil barang curian tersebut telah dijual kepada rekannya yaitu LN (penadah) yang saat ini masih buron (DPO).

Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa satu set surat jalan, 1 dus mainan serta 1 buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

BERITA TERKAIT