test

Hukrim

Senin, 22 Maret 2021 16:20 WIB

Satu Tersangka Dibekuk, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Rp2 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Anggota Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka berinisial Z di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui, tersangka diamankan saat mengirimkan sabu seberat 1,8 kilogram ke Sulawesi.

"Ini atas laporan dari masyarakat, satu tersangka berhasil kita amankan dengan inisial Z di Pelabuhan Tanjung Priok," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/3/2021).

"Pengakuannya ini baru pertama kali kirim, dia mengirimkan sekitar 1,8 kilogram (1.783 gram metafetamin/sabu) narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui tas ranselnya," sambungnya.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Yusri menduga, bila jumlah sabu tersebut dirupiahkan maka bernilai miliaran rupiah.

"Ini kalau kita rupiahkan, sabu seberat 1,8 kilogram tersebut senilai Rp2 miliar," lanjut Yusri.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri lebih mendalam untuk mengetahui siapa penerima sabu tersebut nantinya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.  

BERITA TERKAIT