logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 14 April 2022 21:01 WIB

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya berinisial BNTP selaku Pelaksana pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, RMA selaku Kasubag Kepegawaian Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, dan MP selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang.

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

"Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," sambungnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni MRP dan IP pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk tersangka MRP dan H, para tersangka juga dikenai Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 11 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT