Senin, 22 Maret 2021 13:35 WIB
Penyebar Video Hoax Jaksa Terima Suap Kasus HRS Ditangkap di Sulsel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Aparat gabungan dari kepolisian dan kejaksaan berhasil mengamankan pelaku yang menyebarkan video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelaku yang berinisial F (18) ditangkap tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulsel serta aparat Polres Takalar di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar.
"Tadi itu (pelaku) diambil ke kantor pukul 06.30 pagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin dalam keterangannya.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan. Selain tersangka, tim gabungan juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga sebagai alat membuat dan menyebarkan hoax.
"Sebelum dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi sebuah rekaman video viral di media sosial terkait pengakuan jaksa yang disuap dan disertakan narasi bahwa jaksa itu menangani kasus Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.
"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ungkap Leonard dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," sambungnya.