test

News

Minggu, 21 Maret 2021 08:14 WIB

Prostitusi Online, Kominfo: Pengelola Siap Take Down Akun Melanggar Hukum

Editor: Ferro Maulana

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Foto: PMJ/doknet).

PMJ NEWS -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan Kementerian Kominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny, dalam siaran persnya secara tertulis, di Jakarta.

Kementerian Kominfo sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.

Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktek prostitusi online, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi itu berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar Johnny.

Masih dari keterangan Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Meski begitu, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," sambungnya.

Masih dari keterangannya, data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.

BERITA TERKAIT