test

News

Minggu, 21 Maret 2021 07:17 WIB

Perhatian! Biaya Tes GeNose Untuk Penumpang KA Jadi Rp30.000

Editor: Ferro Maulana

Tes GeNose di stasiun KA. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberlakukan penyesuaian harga tes Genose untuk layanan di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Bekasi.  Terhitung 20 Maret 2021 biaya administrasi Tes GeNose mengalami penyesuaian menjadi Rp30.000.

Penyesuaian harga Tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan stakeholder yang berkerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA di masa pandemi Covid-19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan penyesuaian harga tes GeNose bertujuan untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), layanan Tes GeNose juga dibuka di Stasiun Bekasi mulai Sabtu (20/3/2021).

Tes GeNose di stasiun KA. (Foto: Dok Net).
Tes GeNose di stasiun KA. (Foto: PMJ News).

"Kini Stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose," terang Eva.

Menurut Eva, bagi calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan Tes GeNose diwajibkan tidak makan/minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan GeNose Test.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menghimbau para calon pengguna yang akan menggunakan layanan tes di Stasiun agar melakukan pemeriksaan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan bahwa untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

BERITA TERKAIT