test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 12:04 WIB

P21, Polri Serahkan Berkas Perkara Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Djoko Tjandra saat jalani pemeriksaan (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara terkait pemalsuan surat dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Kejaksaan.

Berkas perkara sudah diyatakan lengkap atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Berkas itu nantinya akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

“Ya benar rencananya (pelimpahan tahap dua)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Dengan lengkapnya berkas perkara itu, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan hari ini. Tersangka Djoko Tjandra dan lainnya akan menjalani persidangan yang akan ditentukan waktunya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT