test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 17:31 WIB

Bekuk Pengedar dan Pengguna di Rawamangun, Polisi Sita 11 Klip Sabu

Editor: Hadi Ismanto

Dua orang pengedar dan pemakai sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Pulogadung (Foto: PMJ News)

PMJ - Unit Reskrim Polsek Pulogadung meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial HH (36). Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari dibekuknya seorang pengguna sabu berinisial MIF (36), pada Jumat (11/9/2020) lalu.

Kapolsek Pulogadung, Beddy Suwendy mengatakan tersangka HH diamankan di kediamannya Kampung Pajeran RT06/RW 08, Kelurahan
Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Tersangka HH diamankan terkait peredaran sabu di Jalan H. Ten Raya, Rawamangun, Jakarta Timur. Anggota sebelumnya menangkap seorang pengguna berinisial MIF," ungkap Beddy dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Polsek Pulogadung menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba (Foto: PMJ News)

"Dari tangan MIF, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompetnya serta satu buah telepon genggam," sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Beddy, tersangka MIF mengaku dirinya hanya sebagai pengguna. Kepada polisi, MIF menyebut sabu didapatkan dengan cara membeli Rp1 juta dari seseorang berinisial HH yang dibekuk di daerah Cibinong, Bogor.

"HH ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dan satu buah alat timbang elektronik, serta ponsel milik tersangka," tuturnya.

Selanjutnya, kedua tersangka MIF dan HH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pulogadung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.(Hdi)

BERITA TERKAIT